Kebijakan Privasi
Perjanjian Pribadi & Kerahasiaan OEM Baterai Lithium
Pihak A (Kepala Sekolah/Klien):__________
Kode / Nomor ID Kredit Sosial Terpadu:__________
Alamat:__________
Informasi Kontak:__________
Pihak B (Produsen / Prosesor OEM):__________
Kode Kredit Sosial Terpadu:__________
Alamat:__________
Informasi Kontak:__________
Sedangkan Pihak A mempercayakan Pihak B untuk melakukan kustomisasi OEM lintas batas, produksi, pemrosesan, perakitan, dan layanan pendukung terkait untuk produk baterai litium. Selama kerja sama lintas batas, Pihak B akan mengakses dan memperoleh berbagai informasi pribadi dan rahasia Pihak A, termasuk namun tidak terbatas pada informasi bisnis, data teknis, aset merek, informasi pelanggan, dan dokumen perdagangan lintas batas.
Untuk membakukan pengumpulan, penggunaan, penyimpanan dan pengungkapan informasi rahasia, mencegah kebocoran informasi, penyalahgunaan dan penggunaan yang tidak patut, melindungi hak dan kepentingan sah kedua belah pihak dalam kerja sama lintas batas, dan mematuhiPeraturan Perlindungan Data Umum (GDPR),Hukum Keamanan Siber Republik Rakyat Tiongkok,Hukum Perlindungan Informasi Pribadi Republik Rakyat Tiongkok,Hukum Kontrakdan peraturan perundang-undangan internasional dan domestik lainnya yang berlaku, kedua belah pihak dengan ini menandatangani Perjanjian Kerahasiaan ini melalui negosiasi yang bersahabat berdasarkan prinsip kesetaraan, kesukarelaan, itikad baik, dan saling menguntungkan.
Pasal 1 Definisi dan Ruang Lingkup Informasi Rahasia
Untuk tujuan Perjanjian ini,Informasi Rahasiamengacu pada semua informasi non-publik, bernilai komersial, dan merupakan hak milik yang diperoleh, dihasilkan, atau diungkapkan oleh salah satu pihak selama kerja sama OEM baterai litium lintas batas, dalam bentuk tertulis, elektronik, lisan, sampel, gambar, data, atau bentuk berwujud atau tidak berwujud lainnya. Ruang lingkup rincinya ditentukan sebagai berikut:
1.1 Informasi Rahasia Eksklusif Pihak A
(1)Informasi Kustomisasi Merek & OEM: Merek dagang, logo, dokumen otorisasi merek Pihak A, solusi pengemasan eksklusif, standar identifikasi produk, spesifikasi desain merek, dan materi pemasaran merek lintas batas;
(2)Informasi Teknis Baterai Lithium: Parameter sel yang disesuaikan, kapasitas, voltase, laju, resistansi internal, tingkat perlindungan, rasio formula, teknologi produksi, proses perakitan, standar pengujian, persyaratan kualitas, gambar desain, data uji sampel, solusi R&D, dan skema peningkatan teknis;
(3)Informasi Perdagangan Komersial & Lintas Batas: Jumlah pesanan OEM, jadwal produksi, siklus pengiriman, sistem penetapan harga, kutipan, struktur biaya, persyaratan penyelesaian, saluran pengadaan, data rantai pasokan, rencana logistik lintas batas, dan informasi deklarasi bea cukai;
(4)Informasi Pribadi Pelanggan: Informasi pelanggan akhir Pihak A, termasuk daftar pelanggan, rincian kontak, permintaan pengadaan, catatan kerja sama, data purna jual, dan informasi pribadi pelanggan lainnya yang terlibat dalam transaksi lintas batas;
(5)Informasi Rahasia Lainnya: Data operasional Pihak A, informasi keuangan, rencana kerja sama yang tidak dipublikasikan, dokumen penawaran, dan sistem manajemen internal.
1.2 Informasi Rahasia Umum Kedua Pihak
Isi Perjanjian ini dan dokumen kerja sama tambahan, informasi personel kontak, catatan komunikasi kerja sama, data penerimaan produksi, laporan pemeriksaan kualitas, bahan khusus non-standar yang dihasilkan selama kerja sama dan informasi lain yang dikonfirmasi sebagai rahasia oleh kedua belah pihak.
1.3 Pengecualian Informasi Rahasia
Informasi berikut tidak boleh dianggap sebagai Informasi Rahasia: informasi yang tersedia untuk umum, informasi yang diungkapkan tanpa kesalahan pihak penerima, informasi yang dimiliki secara sah oleh pihak penerima sebelum kerja sama, informasi yang diungkapkan dengan persetujuan tertulis dari pihak yang mengungkapkan, dan informasi yang diwajibkan untuk diungkapkan oleh ketentuan wajib undang-undang, otoritas peradilan atau otoritas administratif.
Pasal 2 Aturan Penggunaan dan Penyimpanan Informasi
2.1 Pihak B akan menggunakan Informasi Rahasia Pihak Ahanya untuk kinerja kerja sama OEM lintas batas ini, termasuk produksi produk, pemeriksaan kualitas, pengiriman dan layanan purna jual untuk pesanan Pihak A. Pihak B tidak boleh memperluas cakupan penggunaan, atau menggunakan informasi tersebut untuk penelitian dan pengembangan, produksi dan penjualannya sendiri, atau menyediakan, menyalin, atau meniru teknologi dan materi merek Pihak A untuk pihak ketiga mana pun.
2.2 Pihak B harus menetapkan sistem manajemen informasi rahasia yang terstandar, menerapkan manajemen pengarsipan eksklusif untuk dokumen teknis, data, sampel dan gambar Pihak A, menugaskan personel khusus untuk menangani urusan kerja sama lintas batas, membatasi secara ketat hak akses personel internal, dan melarang karyawan yang tidak relevan untuk melihat, menyalin, atau menyebarkan informasi rahasia.
2.3 Semua penyimpanan dan transmisi informasi pribadi Pihak A harus diselesaikan melalui peralatan perusahaan yang sesuai dan sistem khusus milik Pihak B. Ponsel pribadi, komputer pribadi, U-disk, disk cloud pribadi, dan perangkat tidak sah lainnya dilarang menyimpan, mencadangkan, atau mengirimkan informasi rahasia Pihak A. Dilarang keras mengambil tangkapan layar, merekam, memotret, dan menyimpan data rahasia tanpa izin.
2.9 Tanpa izin tertulis resmi dari Pihak A, Pihak B tidak boleh menyalin, mengekstraksi, mengubah, mengadaptasi, atau menggunakan kembali Informasi Rahasia Pihak A, atau mentransfer atau meminjamkan materi rahasia apa pun kepada pihak ketiga mana pun.
Pasal 3 Kewajiban Kerahasiaan
3.1 Kedua belah pihak harus menjalankan kewajiban kerahasiaan yang ketat atas Informasi Rahasia yang diperoleh dari satu sama lain, dan menerapkan standar perlindungan yang tidak lebih rendah dari standar yang digunakan untuk rahasia dagang mereka sendiri guna memastikan penyimpanan yang aman dan mencegah kebocoran informasi.
3.2 Kewajiban eksklusif bagi Pihak B dalam bisnis OEM lintas batas: Pihak B harus menjaga kerahasiaan seluruh parameter inti yang disesuaikan, proses produksi eksklusif, dan skema OEM produk baterai litium Pihak A. Pihak B tidak boleh mengungkapkan informasi produk yang disesuaikan kepada rekan atau pihak ketiga, tidak memproduksi atau menjual produk OEM khusus Pihak A secara pribadi, dan tidak menyalin atau meniru produk serupa berdasarkan data teknis Pihak A.
3.3 Pihak B harus mengadakan pelatihan kerahasiaan rutin untuk karyawan yang sedang bekerja dan menandatangani surat komitmen kerahasiaan independen dengan personel pos terkait. Kebocoran informasi apa pun yang disebabkan oleh karyawan atau personel koperasi Pihak B akan dianggap sebagai pelanggaran kontrak oleh Pihak B, yang mana Pihak B harus memikul tanggung jawab penuh.
3.4 Selama masa kerja sama dan setelah penghentian kerja sama, tidak ada pihak yang boleh menggunakan informasi pribadi, sumber daya komersial, atau sumber daya teknis milik pihak lain untuk persaingan tidak sehat, termasuk namun tidak terbatas pada merebut pelanggan atau menjiplak solusi produk.
3.5 Salah satu pihak harus segera memberi tahu pihak lainnya setelah pihak tersebut menemukan adanya risiko kebocoran informasi, pencurian atau penyalahgunaan, dan sepenuhnya bekerja sama untuk mengambil tindakan perbaikan dan pengendalian kerugian.
Pasal 4 Pengembalian dan Pemusnahan Informasi Rahasia
4.1 Dalam3 hari kerjasetelah pengakhiran Perjanjian ini, selesainya kerja sama, atau kapan saja atas permintaan Pihak A, Pihak B akan mengembalikan tanpa syarat semua materi rahasia kertas dan elektronik Pihak A, termasuk namun tidak terbatas pada gambar desain, skema teknis, dokumen parameter, kontrak perdagangan, data pelanggan, sampel produk, dan produk cacat.
4.2 Untuk data elektronik, file cadangan, dan catatan cache yang tidak dapat dikembalikan secara fisik, Pihak B harus menghapus dan memusnahkan seluruh konten secara menyeluruh dan permanen tanpa menyimpan cadangan, duplikat, atau fragmen sisa apa pun. Pihak B harus memberikan sertifikat pemusnahan tertulis kepada Pihak A dan bekerja sama dengan verifikasi Pihak A.
4.3 Untuk materi yang disimpan dengan konfirmasi tertulis dari Pihak A, Pihak B akan terus melaksanakan kewajiban kerahasiaan sampai Pihak A secara resmi melepaskan tanggung jawab kerahasiaan secara tertulis.
Pasal 5 Jangka Waktu Kerahasiaan
Kewajiban kerahasiaan Perjanjian ini akan tetap berlaku setelah pengakhiran, pembatalan, atau berakhirnya perjanjian kerja sama utama OEM.Jangka waktu kerahasiaan bersifat permanen sejak tanggal efektif kerja sama. Rahasia teknis inti, informasi penyesuaian OEM eksklusif, dan informasi pribadi pelanggan harus dirahasiakan secara permanen. Kedua belah pihak dapat menegosiasikan dan mengonfirmasi ketentuan kerahasiaan tetap secara terpisah jika diperlukan.
Pasal 6 Tanggung Jawab atas Pelanggaran Kontrak
6.1 Jika Pihak B melanggar kewajiban kerahasiaan apa pun berdasarkan Perjanjian ini, termasuk kebocoran informasi, penggunaan tanpa izin, penyimpanan pribadi, pengembangan sekunder, peniruan produk, atau perampasan pelanggan, Pihak B harus membayar ganti rugi kepada Pihak A sebesar[Jumlah Khusus]RMB (atau mata uang asing yang setara).
6.2 Jika ganti rugi yang dilikuidasi tidak cukup untuk menutupi kerugian Pihak A, Pihak B harus memberikan kompensasi penuh kepada Pihak A atas semua kerugian langsung dan tidak langsung, termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan merek, kerugian pasar, biaya pengacara, biaya litigasi, biaya notaris, biaya perjalanan dan kerugian klaim pihak ketiga yang timbul dari perselisihan lintas batas.
6.3 Pelanggaran apa pun yang dilakukan oleh Pihak B yang menyebabkan kerusakan merek, kerugian pasar, sengketa pelanggaran lintas batas, atau sanksi administratif terhadap Pihak A akan sepenuhnya ditanggung oleh Pihak B. Jika keadaan tersebut merupakan tindak pidana, Pihak A berhak menuntut pertanggungjawaban pidana Pihak B dan orang-orang yang bertanggung jawab terkait.
6.4 Jika Pihak A mengungkapkan informasi komersial sah Pihak B yang melanggar Perjanjian ini, Pihak A akan memberikan kompensasi kepada Pihak B atas seluruh kerugian ekonomi langsung yang timbul karenanya.
Pasal 7 Klausul Pengecualian
7.1 Tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran kontrak jika pengungkapan informasi diwajibkan oleh undang-undang wajib, keputusan pengadilan, atau perintah administratif. Namun, pihak yang mengungkapkan harus memberi tahu pihak lain secara tertulis terlebih dahulu dan secara ketat mengontrol ruang lingkup pengungkapan sesuai persyaratan hukum.
7.2 Tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas kebocoran informasi yang disebabkan oleh force majeure, kerentanan keamanan jaringan yang besar, atau serangan pihak ketiga yang berbahaya di luar kendali subjektif. Kedua belah pihak harus segera saling memberi informasi dan secara aktif mengambil tindakan perbaikan.
Pasal 8 Penyelesaian Sengketa
Setiap perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan melalui negosiasi persahabatan. Jika negosiasi gagal,salah satu pihak berhak mengajukan gugatan ke pengadilan rakyat yang mempunyai yurisdiksi atas lokasi Pihak A.
Pasal 9 Ketentuan Lain-Lain
9.1 Perjanjian ini merupakan perjanjian tambahan terhadap perjanjian kerja sama OEM baterai litium lintas batas utama dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan perjanjian induk. Perjanjian tambahan yang dibuat oleh kedua belah pihak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
9.2 Jika ada klausul dalam Perjanjian ini yang dianggap tidak sah atau dapat dibatalkan karena ketidakpatuhan terhadap hukum yang berlaku, keabsahan klausul lainnya tidak akan terpengaruh.
9.3 Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, dan masing-masing pihak memegang satu salinan. Ini akan mulai berlaku setelah penandatanganan dan penyegelan oleh kedua belah pihak, dengan kekuatan hukum yang sama.
(Tidak ada teks di bawah)
Pihak A (Kepala Sekolah/Klien):__________
Tanda Tangan/Segel : __________
Tanggal: ______ / ______ / ______
Pihak B (Produsen / Prosesor OEM):__________
Tanda Tangan/Segel : __________
Tanggal: ______ / ______ / ______